Pengertian Ibadah Qurban
Ibadah Qurban adalah menyembelih hewan dengan tujuan ibadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji tepatnya tanggal 10 dan tiga hari setelahnya (tanggal 11 samapai 13). Oleh karena itu pula Hadi Raya Idul Adha disebut juga Idul Qurban.
Hukum Qurban
Sebagian ulama berpendapat bahwa huhum qurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpendapat sunat. Alasan yang berpendapat wajib, yakni mengacu pada firman Allah SWT:
Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)
Sabda Rasulullah saw, dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw. Telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Alasan yang berpendapat sunat adalah sabda Rasulullah saw: “saya disuruh menyembelih kurban dank urban itu sunat bagi kamu.” (HR. Tirmizi).
Dan dalam hadits yang lain Rasulullah saw bersabda: “Diwajibkan kepadaku berqurban, dan tidak wajib atas kamu.” (HR. Daruqutni).
Syarat Hewan Qurban
Binatang yang sah untuk ibadah qurban ialah :Ibadah Qurban adalah menyembelih hewan dengan tujuan ibadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji tepatnya tanggal 10 dan tiga hari setelahnya (tanggal 11 samapai 13). Oleh karena itu pula Hadi Raya Idul Adha disebut juga Idul Qurban.
Hukum Qurban
Sebagian ulama berpendapat bahwa huhum qurban itu wajib, sedangkan sebagian lain berpendapat sunat. Alasan yang berpendapat wajib, yakni mengacu pada firman Allah SWT:
Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)
Sabda Rasulullah saw, dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw. Telah bersabda, barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Alasan yang berpendapat sunat adalah sabda Rasulullah saw: “saya disuruh menyembelih kurban dank urban itu sunat bagi kamu.” (HR. Tirmizi).
Dan dalam hadits yang lain Rasulullah saw bersabda: “Diwajibkan kepadaku berqurban, dan tidak wajib atas kamu.” (HR. Daruqutni).
Syarat Hewan Qurban
- Tidak cacat seperti pincang, sangat kurus, sakit, putus telinga, dan putus ekornya
- Domba yang berumur satu tahun lebih atau sudah berganti giginya,
- Kambing yang telah berumur dua tahun lebih,
- Sapi/kerbau, yang telah berumur dua tahun lebih.
Sabda Rasulullah saw bersabda: Dari Barra’ bin ‘Azib, “Rasulullah saw. Telah bersabda, “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: (1) rusak matanya, (2) sakit, (3) pincang, (4) kurus yang tidak berlemak lagi.” (HR. Ahmad dan dinilai sahih oleh Tirmizi).
Dari Jabir, “Rasulullah saw. Bersabda, ‘Janganlah kamu menyembelih untuk kurban kecuali yang musinnah (telah berganti gigi). Jika sukar didapati, maka boleh jaz’ah (yang baru berumur satu tahun lebih) dari biri-biri.” (HR. Muslim)
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang, diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji. Tetapi seekor unta, kerbau, dan sapi boleh buat kurban tujuh orang.
Rasulullah saw bersabda dari jabir, “kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw. Pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Waktu Menyembelih Hewan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang utama adalah pada hari raya Idul Adha setelah terbitnya matahari, selain waktu tersebut kurban dapat dilakukan pada hari tasyrik (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah). Keterangan tentang waktu penyembelihan hewan qurban tersebut berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya: ”hari-hari menyembelih itu ialah hari raya kurban dan tiga hari sesudahnya”. (HR. Muslim)
Waktu menyembelih hewan kurban mulai dari matahari setinggi tombak pada Hari Raya Haji sampai terbenam matahari tanggal 13 bulan Haji.
Sabda Rasulullah saw: “Barang siapa menyembelih kurban sebelum salat Hari Raya Haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih kurban sesudah salat Hari Raya dan dua khotbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalani aturan islam.” (HR. Bukhari)
Yang dimaksud dengan salat Hari Raya dalam hadits tersebut ialah waktunya, bukan salatnya, karena mengerjakan salat tidak menjadi syarat menyembelih kurban.
Sabda Rasulullah saw: “semua hari Tasyriq (tanggal 11 sampai 13 Haji) adalah waktu menyembelih kurban.” (HR. Ahmad)
Cara penyembelihan hewan
Menyiapakan terlebih dahulu hewan yang akan disembelih
Mempersiapkan perlengkapan untuk penyembelihan, diantaranya pisau atau golok yang tajam
Ketika hewan akan disembelih, hendaknya hewan dimiringkan ke rusuk sebelah kiri dan hewan menghadap kiblat
Sebelum melakukan penyembelihan bacalah basmallah dan ketika akan menyembelih bacalah takbir dan sholawat
Pastikan jalan makan, minum, napas, jalan darah, dan kedua urat nadi hewan terpotong
Setelah hewan terpotong maka bacalah doa agar hewan yang dipotong diterima oleh Allah SWT
Setelah hewan disembelih dan telah mati maka dikuliti dan dipotong-potong.
Dari Jabir, “Rasulullah saw. Bersabda, ‘Janganlah kamu menyembelih untuk kurban kecuali yang musinnah (telah berganti gigi). Jika sukar didapati, maka boleh jaz’ah (yang baru berumur satu tahun lebih) dari biri-biri.” (HR. Muslim)
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang, diqiaskan dengan denda meninggalkan wajib haji. Tetapi seekor unta, kerbau, dan sapi boleh buat kurban tujuh orang.
Rasulullah saw bersabda dari jabir, “kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah saw. Pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Waktu Menyembelih Hewan Qurban
Waktu penyembelihan hewan qurban yang utama adalah pada hari raya Idul Adha setelah terbitnya matahari, selain waktu tersebut kurban dapat dilakukan pada hari tasyrik (yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah). Keterangan tentang waktu penyembelihan hewan qurban tersebut berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang artinya: ”hari-hari menyembelih itu ialah hari raya kurban dan tiga hari sesudahnya”. (HR. Muslim)
Waktu menyembelih hewan kurban mulai dari matahari setinggi tombak pada Hari Raya Haji sampai terbenam matahari tanggal 13 bulan Haji.
Sabda Rasulullah saw: “Barang siapa menyembelih kurban sebelum salat Hari Raya Haji, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barang siapa menyembelih kurban sesudah salat Hari Raya dan dua khotbahnya, sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya, dan ia telah menjalani aturan islam.” (HR. Bukhari)
Yang dimaksud dengan salat Hari Raya dalam hadits tersebut ialah waktunya, bukan salatnya, karena mengerjakan salat tidak menjadi syarat menyembelih kurban.
Sabda Rasulullah saw: “semua hari Tasyriq (tanggal 11 sampai 13 Haji) adalah waktu menyembelih kurban.” (HR. Ahmad)
Cara penyembelihan hewan
Menyiapakan terlebih dahulu hewan yang akan disembelih
Mempersiapkan perlengkapan untuk penyembelihan, diantaranya pisau atau golok yang tajam
Ketika hewan akan disembelih, hendaknya hewan dimiringkan ke rusuk sebelah kiri dan hewan menghadap kiblat
Sebelum melakukan penyembelihan bacalah basmallah dan ketika akan menyembelih bacalah takbir dan sholawat
Pastikan jalan makan, minum, napas, jalan darah, dan kedua urat nadi hewan terpotong
Setelah hewan terpotong maka bacalah doa agar hewan yang dipotong diterima oleh Allah SWT
Setelah hewan disembelih dan telah mati maka dikuliti dan dipotong-potong.
Sunnah tatkala menyembelih
Sewaktu menyembelih kurban disunatkan beberapa perkara di bawah ini:
Berdoa supaya kurban diterima Allah, seperti: (Ya Allah, ini perbuatan dari perintah-Mu, saya kerjakan karena-Mu, terimalah oleh-Mu amalku ini).
Binatang yang di sembelih itu hendaklah dihadapkan ke kiblat.
Mengenai sunnah dalam menyembelih hewan qurban ini Rasulullah saw bersabda: “Dikabarkan oleh Anas bahwa Rasulullah saw. Telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih sendiri, beliau baca bismillah, dan beliau baca takbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw. Tatkala berkurban telah mengucapkan, “Ya Allah, terimalah kurban Muhammad, keluarga, dan umatnya.” (HR. Ahmad dan Muslim).
Nazar Kurban
Apabila seseorang bernazar akan menyembelih hewan kurban, maka hal itu menjadi wajib kepadanya sebagaimana nazar-nazar yang lain, dan dia wajib menyedekahkannya semuanya, tak boleh dimakannya, dan tak boleh dijualnya, sekalipun kulitnya.
Kurban Sunat
Tujuan yang dimaksud dengan berkurban ialah untuk menggembirakan fakir miskin di Hari Raya Haji, sebagaimana di Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Oleh karena itu, daging kurban yang sunat hendaklah disedekahkan; kecuali sedikit, sunat dimakan oleh yang berkurban. Kurban tidak boleh dijual, sekalipun hanya kulitnya.
Dari Sa’id, “Rasulullah saw. Telah bersabda, “Janganlah kamu jual daging denda haji dan daging kurban, tetapi makan dan sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan dijual.” (HR. Ahmad)
Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua. Amin ya Rabbal 'alamin...
Sewaktu menyembelih kurban disunatkan beberapa perkara di bawah ini:
- Membaca Bismillah
- Membaca shalawat atas Nabi saw
- Takbir
Berdoa supaya kurban diterima Allah, seperti: (Ya Allah, ini perbuatan dari perintah-Mu, saya kerjakan karena-Mu, terimalah oleh-Mu amalku ini).
Binatang yang di sembelih itu hendaklah dihadapkan ke kiblat.
Mengenai sunnah dalam menyembelih hewan qurban ini Rasulullah saw bersabda: “Dikabarkan oleh Anas bahwa Rasulullah saw. Telah berkurban dengan dua ekor kambing yang baik-baik, beliau sembelih sendiri, beliau baca bismillah, dan beliau baca takbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw. Tatkala berkurban telah mengucapkan, “Ya Allah, terimalah kurban Muhammad, keluarga, dan umatnya.” (HR. Ahmad dan Muslim).
Nazar Kurban
Apabila seseorang bernazar akan menyembelih hewan kurban, maka hal itu menjadi wajib kepadanya sebagaimana nazar-nazar yang lain, dan dia wajib menyedekahkannya semuanya, tak boleh dimakannya, dan tak boleh dijualnya, sekalipun kulitnya.
Kurban Sunat
Tujuan yang dimaksud dengan berkurban ialah untuk menggembirakan fakir miskin di Hari Raya Haji, sebagaimana di Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Oleh karena itu, daging kurban yang sunat hendaklah disedekahkan; kecuali sedikit, sunat dimakan oleh yang berkurban. Kurban tidak boleh dijual, sekalipun hanya kulitnya.
Dari Sa’id, “Rasulullah saw. Telah bersabda, “Janganlah kamu jual daging denda haji dan daging kurban, tetapi makan dan sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan dijual.” (HR. Ahmad)
Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua. Amin ya Rabbal 'alamin...