SOLO, suaramerdeka.com - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Surakarta menetapkan kuota 20 persen untuk siswa dari keluarga kurang mampu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2012 di sekolah SMP, SMA, SMK negeri dan RSBI negeri. Pendaftaran akan dimulai secara serentak pada 29 Maret hingga 5 April 2012 mendatang.
Kasi Kurikulum Pendikan Menengah Dikpora, Budi Setiono, mengatakan dari kuota itu dibagi rata untuk siswa dari dalam kota dan luar kota. Sementara itu, untuk RSBI swasta wajib mengalokasikan 10 persen daya tampungnya untuk siswa miskin. "Pelaksanaan PPDB dilakukan secara offline pada masing-masing sekolah sebelum PPDB reguler," kata Budi, Selasa (20/3).
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pendaftar adalah menduduki kelas VI SD sederajad atau IX SMP sederajat. Memiliki kartu BPMKS gold atau platinum. Memiliki prestasi akademik baik dengan dibuktikan nilai rapor. Siswa SD yang ingin mendaftar di SMP regular maka harus memiliki nilai minimal 7,00 pada lima semester terakhir. Jika ingin mendaftar di SMP RSBI nilai minimal harus 7,5. Demikian juga bagi siswa SMP yang ingin mendaftar di SMA dan SMK.
Budi mengatakan setelah pendaftaran akan dilakukan seleksi pada 7-9 april dan analisis kesehatan sehari setelahnya. Pengumuman jenjang SMA/SMK pada 11 juni dan jenjang SMP pada 27 Juni. "Apabila ada peringkat terakhir
terdapat nilai yang sama maka ditentukan pada perolehan nilai rata-rata ujian nasional," ujar Budi.
terdapat nilai yang sama maka ditentukan pada perolehan nilai rata-rata ujian nasional," ujar Budi.
Untuk mekanisme pendaftarannya dilakukan secara kolektif. Sekolah asal mendata kemudian mendaftarkan sesuai minat siswa. Siswa hanya diberikan kesempatan pada satu sekolah saja. Untuk menguatkan komitmen peserta didik maka sekolah akan melaksanakan pembekalan dan pengenalan, setelah peserta dinyatakan lolos seleksi dan diterima.
Budi menjelaskan dalam pelaksanaannya sangat menekankan asas obyekivitas, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetetif. Di sisi lain pelaksanaan PPDB siswa miskin ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan meningkatkan partisipasi pendidikan pada jenjang dasar dan menengah.
No comments:
Post a Comment